Pernahkah anda sadari bahwa di sekitar kita banyak sekali benda-benda yang bentuknya sangat mirip bahkan persis sama dengan merek berbeda-beda. Seperti bentuk kipas angin, bentuk lemari plastik, bentuk ember dan lainnya.
Kok bisa ya pembuatnya kebal hukum dan tetap menjualnya?
Kembali lagi ke pertanyaan paling mendasar. Apakah desain benda tersebut sudah dipatenkan?
Bilamana produk tersebut sudah dipatenkan dan anda tetap menjual produk dengan desain sama persis bahkan sampai logo pemilik asli nya ditiru, maka pemilik desain tersebut dapat melaporkan ke jalur hukum dan meminta kompensasi kejahatan yang anda lakukan.
Kok bisa ya pembuatnya kebal hukum dan tetap menjualnya?
Kembali lagi ke pertanyaan paling mendasar. Apakah desain benda tersebut sudah dipatenkan?
Bilamana produk tersebut sudah dipatenkan dan anda tetap menjual produk dengan desain sama persis bahkan sampai logo pemilik asli nya ditiru, maka pemilik desain tersebut dapat melaporkan ke jalur hukum dan meminta kompensasi kejahatan yang anda lakukan.